Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Dalam melaksanakan tugas di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program kerja bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
c. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
f. Pengoordinasian program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada kegiatan koordinasi perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.