Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Penelitian dan Pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja bidang penelitian dan pengembangan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan;
f. pengkoordinasian program penelitian dan pengembangan daerah, meliputi kegiatan:
1. Penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
2. Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan;
3. Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
4. Pengembangan Inovasi dan Teknologi; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.