Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Penelitian dan Pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja bidang penelitian dan pengembangan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang penelitian dan pengembangan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan;
f. pengkoordinasian program penelitian dan pengembangan daerah, meliputi kegiatan:
1. Penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan;
2. Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan;
3. Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
4. Pengembangan Inovasi dan Teknologi; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Popular Posts
-
Struktur Organisasi Bappedalitbang
admin Dec 2, 2022 0 176641
-
Profil Investasi Fokus ke Wilayah Prambanan
adminbappeda Feb 12, 2020 0 10695
-
Klaten Siapkan 6 Program Unggulan
adminbappeda Jun 3, 2021 1 3910
-
Lomba KRENOVA 2021
adminbappeda Feb 17, 2021 0 3239
-
Pelayanan Izin Bappeda Klaten Dialihkan Sistem ONLINE
adminbappeda Jul 1, 2021 0 2692
Our Picks
-
Bapperida Kampanye Anti Korupsi Gratifikasi
adminbappeda Apr 24, 2024 0 11
-
Bappedalitbang Tolak Gratifikasi
adminbappeda Feb 12, 2024 0 212
-
Penilaian Tahap II PPD Tingkat Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah...
adminbappeda Feb 2, 2024 0 244
-
Desk verifikasi capaian kinerja tahun 2023
adminbappeda Jan 30, 2024 0 211
-
Penguatan Kelembagaan Klaster Konveksi di Kabupaten Klaten
adminbappeda Jan 30, 2024 0 204
Voting Poll
Bagaimana pelayanan BAPPEDALITBANG?
Total Vote: 80
Sangat Baik