Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program kerja bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
c. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
f. Pengoordinasian program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meliputi kegiatan:

1. Perencanaan bidang perekonomian dan sumber daya alam; dan
2. Perencanaan bidang infrastruktur dan kewilayahan; dan

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.