Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas ugas Badan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan program kerja bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
c. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
f. Pengoordinasian program perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, meliputi kegiatan:
1. Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan;
2. Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
3. Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.