Klaten Siapkan Tata Kelola Air Limbah Domestik

Klaten Siapkan Tata Kelola Air Limbah Domestik

BAPPEDA KLATEN – Kabupaten Klaten telah mendapatkan predikat Kabupaten Open Defecation Free (ODF) atau Kabupaten Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Namun demikian, bukan berarti pengelolaan air limbah terbebas dari persoalan.

Demikian terungkap dalam Teknikal Meeting Pendampingan Kelembagaan Pengelola Air Limbah Domestik TA 2021, Senin (26/04). Pada pelaksanaan kegiatan ini Bappeda Kabupaten Klaten selaku pemrakarsa dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah sebagai pendamping menekankan pentingnya dibentuk kelembagaan ini guna mendukung suksesnya target sanitasi nasional tahun 2024 yaitu 90% akses layak dan 15% akses aman. 

Kepala Bappeda Klaten, Sunarna SH melalui Kasubid SDA, LH, dan PW Sutrisno, ST, M.Si, memberikan gambaran kondisi pengelolaan air limbah di Kabupaten Klaten. Klaten telah memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi di Kelurahan Jomboran, Klaten Tengah namun pelayanan belum optimal. 

Sementara itu, Kabid Kebersihan dan Pertamanan DPUPR Klaten, Himawan Pamungkas, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa tidak optimalnya pelayanan pengelolaan air limbah dikarenakan kondisi instalasi yang sudah tidak bekerja secara normal dan armada serta kru pengangkutan lumpur tinja yang minim. Beberapa upaya untuk mengoptimalkan IPLT Klaten seperti perbaikan sementara dan pengusulan perbaikan secara menyeluruh ke Pemerintah Pusat sudah dilakukan.

“Pembentukan kelembagaan ini sangat wajar diperlukan setelah layanan kembali optimal,” ungkap Himawan.

Teknikal meeting berlangsung dengan pemberian materi mekanisme pembentukan kelembagaan oleh BPPW Jawa Tengah. Kegiatan diakhiri dengan diskusi penyusunan kajian akademis sebagai bagian dari kegiatan pendampingan pembentukan kelembagaan air limbah domestik Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0