Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN/APBD dari rencana Anggaran Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/PD secara pembiayaan bersama (co-financing).

Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini nantinya akan mempengaruhi kapan proses lelang Pengadaan Barang/Jasa bisa dimulai, dan salah satu bentuk transparansi dalam hal pengadaan barang/jasa maka pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas.

Sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 Angka 19 yang menjelaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh K/L/PD.

Daftar Rencana Umum (RUP) Bappedalitbang Kabupaten sebagai berikut :

1. RUP Bappedalitbang Tahun 2023;

2. RUP Bappedalitbang Tahun 2022;

3. RUP Bappedalitbang Tahun 2021;

Daftar Rencana Umum Pengadaan Perubahan (RUP) Bappedalitbang Kabupaten sebagai berikut :

1. RUP Perubahan Bappedalitbang Tahun 2021;

2. RUP Perubahan Bappedalitbang Tahun 2020;

3. RUP Perubahan Bappedalitbang Tahun 2019;