Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan administratif di lingkungan Badan, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran Badan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
  3. Pengoordinasian program penunjang urusan pemerintah daerah, meliputi kegiatan:
  • Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Badan;
  • Administrasi keuangan Badan;
  • Administrasi barang milik daerah pada Badan;
  • Administrasi kepegawaian Badan;
  • Administrasi umum Badan;
  • Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
  • Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
  • Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.