Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi RTRW Klaten

Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi RTRW Klaten
Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi RTRW Klaten
Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi RTRW Klaten
Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi RTRW Klaten
Kementerian ATR/BPN Setujui Substansi RTRW Klaten

Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyetujui substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten. Senin (25/10), Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati, S.T., M.Sc. menyerahkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klaten tentang RTRW Kabupaten Klaten Tahun 2021–2041 kepada Wakil Bupati Klaten H Yoga Hardaya SH MH di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

"Alhamdulillah, setelah berproses beberapa tahun, akhirnya pada tanggal 23 September 2021 kemarin, dapat terselenggara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2021–2041 dan hari ini, persetujuan kita terima" kata Wakil Bupati.
Ditambahkan Yoga, Pemerintah Kabupaten Klaten, stakeholder, dan masyarakat sudah menunggu diundangkannya Peraturan Daerah ini.

"Kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dan seluruh kementerian/lembaga terkait, kami sangat mengapresiasi, dan terima kasih atas segala dukungan serta arahannya, sehingga proses berjalan dengan baik dan lancar," tambah dia.

Setelah mendapatkan persetujuan substansi, Pemerintah Kabupaten Klaten segera menindaklanjuti untuk percepatan penetapan Perda RTRW Kabupaten Klaten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Komitmen Pemkab Klaten untuk segera melakukan penetapan Perda RTRW disambut baik Kementerian ATR/BPN. "Kami mengapresiasi komitmen Pemkab Klaten terkait Perda RTRW. Semoga segera bisa ditetapkan," ujar Reny.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
1
funny
1
angry
1
sad
1
wow
1