Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perencanaan serta Penelitian dan Pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya