Klaten Dapatkan Hak PVT Varietas Padi Rojolele Srinuk

Klaten Dapatkan Hak PVT Varietas Padi Rojolele Srinuk
Klaten Dapatkan Hak PVT Varietas Padi Rojolele Srinuk

BAPPEDALITBANG KLATEN – Pemkab Klaten mendapatkan hak PVT atas varietas padi rojolele Srinuk pada hasil sidang komisi hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) diadakan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang digelar di Hotel Horizon, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2). Dalam sidang ini Pemerintah Kabupaten Klaten diwakili oleh Bappedalitbang dan DKPP bersama Sekretaris Daerah dan peneliti rojolele Srinuk.

Varietas padi Rojolele Srinuk telah melalui berbagai uji dan penelitian, yang kemudian memunculkan unsur-unsur kebaharuan dan ciri khas tersendiri dibandingkan padi rojolele Induk. Yang kemudian dari syarat tersebut, varietas padi rojolele Srinuk dapat lolos Hak PVT.

“Setelah mendapatkan hak PVT Rojolele Srinuk, Pemkab Klaten sudah mempunyai banyak rencana pengembangan Rojolele Srinuk dengan tujuan utama dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya petani,” ujar Sekda Klaten, Jajang Prihono

Dengan adanya Hak PVT padi Rojolele Srinuk, Pemkab Klaten sudah memiliki hak kekayaan intelektual baik yang mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan dan material yang dipanen dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0