Pakta Integritas

Pakta Integritas diatur melalui Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2011, Pasal 1 angka 1 bahwa dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Tujuan Pakta Integritas antara lain:

1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;

2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;

3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas. Oleh karena itu, di awal tahun, berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Berikut Daftar Pakta Integritas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klaten:

1. PAKTA INTEGRITAS BAPPEDALITBANG TAHUN 2023;

2. PAKTA INTEGRITAS BAPPEDALITBANG TAHUN 2022;

3. PAKTA INTEGRITAS BAPPEDALITBANG TAHUN 2021;

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0