Perda RTRW Klaten Direvisi

Perda RTRW Klaten Direvisi

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten berencana mewujudkan sinergisme sektor pertanian dengan industri dan kawasan wisata. Hal ini tertuang dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Dalam rapat lintas sektoral yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementrian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta pada Kamis, (23/09) lalu, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan Pemkab Klaten berkomitmen mewujudkan daerah yang terus berkembang. Kendati demikian, pertumbuhan wilayah tidak boleh mengesampingkan sektor pertanian yang selama ini menjadi andalan Kabupaten Klaten.

“Klaten terus tumbuh dan memang harus berkembang. Oleh karena itu penataan ruang juga perlu penyesuaian dengan mempertimbangkan kaidah maupun kebutuhan ruang baik peruntukan pertanian, industri, pariwisata, dan pemukiman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mulyani juga mengutarakan harapannya bahwa setelah ditetapkan Perda RTRW Kabupaten Klaten, nantinya akan terbentuk kawasan perindustrian dan Klaten tidak hanya menjadi lintasan. Selain itu ia juga berharap bahwa Kabupaten Klaten dapat menjadi kota tujuan wisata melalui kulinernya sehingga banyak investor yang masuk ke Kabupaten Klaten.

“Harapan besar percepatan penetapan RTRW Klaten dapat berjalan lancar. Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Klaten yang aman, produktif, dan berkelanjutan dengan pelaksanaan pembangunan yang berbasis pertanian, industri dan pariwisata,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041.

Dikutip dari tataruang.atrbpn.go.id Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) proses persetujuan substansi hanya memiliki argo 20 hari sejak pembahasan lintas sektor ini dilakukan.

“Setelah Persub keluar, tugas Bapak/Ibu Kepala Daerah bersama dengan DPRD untuk menetapkan menjadi Perda dalam batas waktu maksimum 2 (dua) bulan,” katanya.

Kamarzuki juga menekankan agar kepala daerah segera membentuk Forum Penataan Ruang karena proses Persetujuan KKPR dilakukan melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Sumber : klatenkab.go.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0