Tugas dan Fungsi
Mendasarkan pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klaten, Bappedalitbang mempunyai tugas :
"Membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan bidang Perencanaan serta Penelitian dan Pengembangan"
Sedangkan dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bappedalitbang Kabupaten Klaten menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi;
Popular Posts
-
Struktur Organisasi Bappedalitbang
admin Dec 2, 2022 0 176477
-
Profil Investasi Fokus ke Wilayah Prambanan
adminbappeda Feb 12, 2020 0 10676
-
Klaten Siapkan 6 Program Unggulan
adminbappeda Jun 3, 2021 1 3893
-
Lomba KRENOVA 2021
adminbappeda Feb 17, 2021 0 3228
-
Pelayanan Izin Bappeda Klaten Dialihkan Sistem ONLINE
adminbappeda Jul 1, 2021 0 2679
Our Picks
-
Bappedalitbang Tolak Gratifikasi
adminbappeda Feb 12, 2024 0 200
-
Penilaian Tahap II PPD Tingkat Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah...
adminbappeda Feb 2, 2024 0 234
-
Desk verifikasi capaian kinerja tahun 2023
adminbappeda Jan 30, 2024 0 201
-
Penguatan Kelembagaan Klaster Konveksi di Kabupaten Klaten
adminbappeda Jan 30, 2024 0 188
-
Konsultasi Ranwal RPJPD Kabupaten Klaten Tahun 2025-2045
adminbappeda Jan 29, 2024 0 258
Voting Poll
Bagaimana pelayanan BAPPEDALITBANG?
Total Vote: 80
Sangat Baik