Tugas dan Fungsi

Mendasarkan pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klaten, Bappedalitbang mempunyai tugas :

"Membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan bidang Perencanaan serta Penelitian dan Pengembangan"

Sedangkan dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bappedalitbang Kabupaten Klaten menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan;
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi;